TUGAS MATERIKULASI
PENGANTAR SISTEM INFORMASI APBD KOTA SOLOK
Bpk. Prof. Dr. Kasman Rukun, M.Pd
Oleh : MANSTEVEN NOFRIANDI
ELBADINAS
NIM : 1304467
MAGISTER CIO – FAKULTAS TEKNIK
UNIVERSITAS NEGERI PADANG
2013
Latar
Belakang APBD
Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah atau APBD , merupakan anggaran yang dimiliki
daerah dalam memenuhi kebutuhannya. Dalam konteks yang lebih sempit APBD
merupakan sumber dana dari segala kegiatan yang dilaksanakan (diselenggarakan)
pemerintah daerah untuk kepentingan masyarakat daerah atau pengembangan dan
pembangunan daerah.
Dalam
perkembangannya APBD selalu mengalami pasang surut sejalan dengan perkembangan
ekonomi daerah dan nasional. Krisis adalah salah satu factor yang mengganggu
APBD dan penggunaannya.
Penyelewengan
pun juga tak lepas dari penggunaan dana APBD. Main politik banyak terjadi di
kalangan pemertintah daerah dalam memanipulasi keadaan sehingga terjadi keadaan
dimana dana APBD tidak dipergunakan sebagaimana mestinya . Dewasa Ini
Penyelewengan dana APBD semakin marak terjai, ironisnya masyarakat banyak yang
masih acuh tak acuh dan tak mau tau terhadap hal tersebut.
Batasan
Masalah
Untuk
lebih memfokuskan dan mengoptimalkan pembahasan, maka permasalahan yang
diangkat pada pembahasan makalah ini adalah:
1.
Apakah
APBD itu ?
2.
Apa
saja yang termasuk APBD ?
3.
Aktor
siapa saja yang mempengaruhi APBD ?
Secara Teoritis
Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), adalah rencana keuangan
tahunan pemerintah daerah di Indonesia yang disetujui oleh DPRD. APBD
ditetapkan dengan Peraturan Daerah. Tahun anggaran APBD meliputi masa satu
tahun, mulai dari tanggal 1 Januari sampai dengan tanggal 31 Desember.
APBD terdiri atas:
- Anggaran pendapatan, terdiri atas
- Pendapatan Asli Daerah (PAD), yang meliputi pajak daerah, retribusi daerah, hasil pengelolaan kekayaan daerah, dan penerimaan lain-lain
- Bagian dana perimbangan, yang meliputi Dana Bagi Hasil, Dana Alokasi Umum (DAU) dan Dana Alokasi Khusus.
- Lain-lain pendapatan yang sah seperti dana hibah atau Dana Darurat.
- Anggaran belanja, yang digunakan untuk keperluan penyelenggaraan tugas pemerintahan di daerah.
- Pembiayaan, yaitu setiap penerimaan yang perlu dibayar kembali dan/atau pengeluaran yang akan diterima kembali, baik pada tahun anggaran yang bersangkutan maupun tahun-tahun anggaran berikutnya.
Pengujian
dari Aspek Kesenjangan
APBD yang tidak
mcncerminkan keadilan dan bersifat diskriminatif akan terjadi kesenjangan
sosial yang semakin besar. Munculnya kelompokkelompok rentan, marjinal, ketidak
berdayaan masyarakat semakin luas dan seterusnya. Diharapkan APBD merupakan
cerminan aspirasi dan kebutuhan semua penduduk yang ada di wilayah bukan kepentingan
segelintir manusia.
Disamping
itu upaya memperbaiki proses penganggaran di sektor publik yaitu penerapan
anggaran berbasis prestasi kerja benar-benar dapat dilakukan.
Pengujian empiris
penelitian ini adalah :
1. Menguji
secara empiris pengaruh belanja
pegawai langsung, belanja barang dan jasa, dan belanja modal terhadap slack
anggaran dalam penetapan alokasi belanja untuk kemakmuran rakyat yang berasal
dari pendapatan sumber daya alam.
2. Menguji
secara empiris apakah perilaku
oportunistik pejabat eksekutif dan legislatif merupakan faktor pemoderasi yang
mempengaruhi hubungan antara belanja pegawai langsung, belanja barang dan jasa, dan belanja modal dengan
slack anggaran dalam penetapan alokasi belanja untuk kemakmuran rakyat yang
berasal dari pendapatan sumber daya
alam.
3. Menguji
secara empiris apakah perilaku
oportunistik pejabat eksekutif dan legislatif merupakan faktor pemoderasi yang
mempengaruhi hubungan antara belanja barang, jasa dan modal dengan slack
anggaran dalam penetapan alokasi belanja untuk kemakmuran rakyat yang berasal
dari pendapatan sumber daya alam.
Pengembangan
hipotesis.
1. Pengaruh
belanja pegawai langsung, belanja barang dan jasa, dan belanja modal yang
ditetapkan dalam APBD terhadap slack anggaran dalam penetapan alokasi belanja
untuk kemakmuran rakyat yang berasal dari pendapatan sumber daya alam. Belanja pegawai langsung merupakan belanja
di luar gaji rutin pegawai, belanja pegawai langsung antara lain berupa belanja
transportasi, honor kegiatan sosialisai, dan sebagainya. Hasniati (2010) menyatakan bahwa belanja langsung akhirnya sekitar
40 % kembali dinikmati oleh aparatur sebagai penunjang kegiatan, sehingga
pejabat eksekutif berkeinginan meningkatkan pos belanja pegawai langsung agar
dapat menikmati pos ini untuk kepentingan pribadi.
Belanja
barang dan jasa merupakan alokasi anggaran untuk menigkatkan pelayanan publik,
yang proses pelaksanaannya dilakukan dengan transaksi yang rumit, sehinga
memungkinkan para pejabat eksekutif mendapatkan keuntungan secara pribadi.
Faktor adanya keuntungan pribadi atau golongan mengakibatkan keinginan
eksekutif unyuk meningkatkan pos belanja ini, yang diduga berasal dari
pendapatan sumber daya alam yang mengalami slack anggaran untuk peningkatan
kemakmuran rakyat. Hardjowijono
(2006) menyampaikan hasil survey Bank Dunia yang tertuang dalam Country
Procurement Assesment Report bahwa kebocoran dana pada proyek pengadaan barang
dan jasa dilingkungan pemerintah mencapai 10%-50%.
Belanja modal merupakan alokasi anggaran untuk
meningkatkan pelayanan publik, sebagian dana untuk meningkatkan pos belanja ini
berasal dari sumber daya alam yang tidak dihabiskan untuk meningkatkan
sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Tujuan pejabat eksekutif meningkatkan
belanja barang dan jasa diduga memiliki kecenderungan memenuhi kepentingan
pribadi atau kelompoknya dalam jangka pendek. Supeno (2009) menunjukkan hanya dengan mendahulukan belanja modal,
memperbanyak belanja barang dan jasa termasuk di dalamnya barang dan jasa
modal, pejabat eksekutif daerah akan memperoleh banyak bagian dari praktik
pencurian.
2. Perilaku
oportunistik pejabat eksekutif memoderasi hubungan antara belanja pegawai
langsung, belanja barang dan jasa, dan
belanja modal dengan slack anggaran dalam penetapan alokasi belanja untuk
kemakmuran rakyat yang berasal dari pendapatan
sumber daya alam.
Perilaku
oportunistik yang diasumsikan sebagai indikasi adanya opini selain wajar tanpa
pengecualian atas pemeriksaan laporan keuangan pemerintah daerah oleh BPK.
Pengelolaan keuangan yang tidak sesuai dengan peraturan perundangan-undangan
dan standar akuntansi yang berlaku, akan menyebabkan pejabat menggunakan
keuangan negara secara sewenang-wenang, hal ini dapat mendorong pejabat
berperilaku untuk mendapatkan keuntungan pribadi dalam mengelola keuangan
negara, termasuk mendorong secara moderasi besaran variabel belanja pegawai
langsung, belanja barang dan jasa, dan
belanja modal yang ditetapkan dalam APBD berasal dari pendapatan sumber daya
alam.
3
Secara Model Flow Map Sistem Perancangan APBD
Catattan
: prosedur penetapan APBD perubahan sama dengan prosedur penetapan APBD. Hanya
dokumen yang berbeda yaitu RKA menjadi RKPA, DPA menjadi DPPA. Perubahan APBD
hanya mengakomodasi pergesereran anggaran.
Secara Analisis
Sistem Flow Map Perancangan APBD :
1. Masing
– masing SKPD merancang dan mengajukan Rencana Kegiatan Anggaran (RKA), ke
pihak Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) berdasarkan Kebijakan Umum Anggaran
dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA dan PPAS) yang telah ditetapkan
oleh BAPPEDA.
2. TAPD
mengevaluasi RKA tersebut bersama – sama dengan SKPD terkait, setelah disetujui
lalu TAPD menyampaikannya ke DPRD untuk dibahas dalam Rapat Komisi DPRD, namun
jika belum disetujui TAPD maka SKPD harus mengulangi langkah pertama.
3. Di
dalam Rapat Komisi, DPRD bersama- sama dengan TAPD dan SKPD membahas RKA untuk
disetujui, namun jika belum disepakati dalam Rapat Komisi, maka pembahasan
dilanjutkan dalam Rapat Gabungan Komisi, yang dihadiri oleh seluruh Komisi DPRD
bersama TAPD dan SKPD.
4. Melalui
TAPD, RKA yang telah disepakati diajukan ke Gubernur untuk dievaluasi dan
ditandatangani/disetujui oleh Gubernur menjadi DPA APBD, jika tidak maka ulangi
langkah ketiga.
5. Setelah
ditandatangani oleh Gubernur, pihak TAPD menyampaikan DPA APBD tersebut ke DPRD
untuk ditandatangani oleh Pimpinan DPRD Bersama kepala Daerah di dalam Rapat
Paripurna DPRD.
6. DPA
APBD yang sah, kemudian diperbanyak oleh TAPD untuk didistribusikan kepada
seluruh SKPD, DPRD dan Kepala Daerah, agar dapat dijalankan oleh SKPD.
Kesimpulan
:
APBD adalah dana yang dimiliki oleh daerah dalam
penggunaannya dalam pembangunan dan penyalurannya. APBD ditetapkan dengan
Peraturan Daerah. Tahun anggaran APBD meliputi masa satu tahun, mulai dari
tanggal 1 Januari sampai dengan tanggal 31 Desember.
Dalam perkembangannya APBD selalu mengalami pasang surut
sejalan dengan perkembangan ekonomi daerah dan nasional. Krisis adalah salah
satu factor yang mengganggu APBD dan penggunaannya.
Berawal
dari krisis moneter yang melanda Bangsa Indonesia sekitar tahun 1997 dan
berlanjut kedalam krisis ekonomi menyebabkan terjadinya perubahan besar-besaran
pada pemerintahan. Dimulai dari pergantian presiden dan munculnya agenda
reformasi sampai agenda penuntutan Otonomi Daerah.
Secara teoritis APBD mempunyai 3 (tiga) fungsi utama,
yaitu fungsi alokasi, distribusi dan stabilitas. Dalam fungsi alokasi ini, APBD
memainkan peranan dalam pengalokasian anggaran untuk kepentingan publik atau
penyelenggaraan pemerin ahan yang pada akhirnya juga dalam rangka pelayanan publik.
Rekomendasi / Saran
Sebagai masyarakat kita harus mengenal dan mengetahui
apa yang terjadi pada daerah kita, termasuk penggunaan dan distribusi dari dana
APBD. Dana APBD yang dipergunakan oleh pemerintah daerah sudah sepatutnya kita
awasi dengan seksama agar tidak terjadi penyelewengan dalam penyalurannya.
Dana APBD sangat rawan penyelewengan dikarenakan
pemerintahan yang tidak bertanggungjawab, kita sehaerusnya ikut andil dalam
pengawasan hal tersebut. Dalam masyarakat kita saat ini masih banyak yang tidak
mau tau terhadap urussan politik pemerintahan yang sangat besar kaitannya terhadap
kehidupan suatu daerah.
Diharapkan Dengan selesainya makalah ini dapat dijadikan
tolak ukur perubahan yang terjagi di kalangan pembaca agar lebih sadar terhadap
kehidupan plitik di lingkungannya.
DFD
Sistem APBD
DAFTAR
PERTANYAAN
1. Hanifah
Diana ( Group B )
Bagaimanan
Aplikasi Sistem untuk APBD Perubahan tidak terlihat dalam flowmap yang
disajikan.
2. Rhama
Eka Putra ( Group A )
Bagaimana
Determinasi APBD mengapa harus ada perubahan lagi
3. Vivi
Adriana ( Group B )
Dimana
peran masyarakat dalam sistem pembuatan APBD
4. Yovan
Hamaska ( Group A)
Bagaimana
analisis untuk meminimalkan belanja gaji pegawai
JAWABAN
1. Prosedur
penetapan APBD perubahan sama dengan prosedur penetapan APBD. Hanya dokumen
yang berbeda yaitu RKA menjadi RKPA, DPA menjadi DPPA. Perubahan APBD hanya
mengakomodasi pergesereran anggaran.
2. Setiap
pemenuhan kebutuhan muncul kebutuhan baru lainnya begitu juga dengan
pelaksanaan APBD dalam perjalanannya sering muncul kebutuhan baru yang harus di
akomodir dalam perubahan, yaitu dalam wujud pergseran anggaran.
3. Untuk
menampung aspirasi masyarakat di akomodasi pada forum SKPD yang akan di bawa ke
forum musrembang tingkat kota selanjutnya akan di bahas oleh tim anggaran kota.
4. Analisis
untuk meminimalkan belanja gaji pegawai tergantung dari kebijakan pemerintah
daerah dengan ditetapkannya pagu belanja tidak langsung dan pagu belanja
langsung secara berimbang. Contohnya dalam pembayaran tunda dan gaji pegawai
honor tiap daerah berbeda diatur sesuai dengan perda masing-masing daerah.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar